Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan hasil pemantauan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi MENETAPKAN kabupaten/kota yang akan dilakukan pemantauan II.
(2) Penetapan pemantauan II kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila nilai fisik hasil pemantauan I baik.
Koreksi Anda
