Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua tim teknis berdasarkan data dari sekretariat Adipura sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (4) membuat laporan hasil pemantauan fisik dan penilaian non fisik untuk di serahkan kepada deputi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id