Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
Ketua tim teknis berdasarkan data dari sekretariat Adipura sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (4) membuat laporan hasil pemantauan fisik dan penilaian non fisik untuk di serahkan kepada deputi.
Koreksi Anda
