Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemantauan fisik pada satu kabupaten/kota dibahas oleh tim pemantau dengan membandingkan penilaian terhadap komponen yang sama dengan kabupaten/kota sebelumnya. (2) Hasil penilaian tim pemantau yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara pemantauan yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim pemantau. (3) Data hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Ketua Tim Teknis untuk diolah oleh Sekretariat Adipura. (4) Data yang sudah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada ketua tim teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id