Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terdapat perbedaan pendapat antara sesama anggota tim pemantau dalam pemantauan fisik pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau, keputusan pemantauan diserahkan kepada tim teknis. (2) Keputusan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. membandingkan setiap komponen penilaian terhadap kondisi fisik melalui hasil foto kondisi lapangan dalam kategori kabupaten/kota yang sama; dan/atau b. verifikasi ulang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id