Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Penentuan lokasi pemantauan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b harus menyebar dan merata yang mewakili seluruh wilayah kabupaten/kota dan berlaku untuk seluruh kategori kabupaten/kota.
(2) Penentuan lokasi pemantauan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan bersama-sama dengan instansi pengelola lingkungan hidup kabupaten/kota.
(3) Penentuan lokasi pemantauan pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b dilakukan bersama-sama dengan dinas perhubungan dan instansi pengelola lingkungan hidup kabupaten/kota.
Koreksi Anda
