Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Lokasi pemantauan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. permukiman, meliputi:
1. permukiman menengah, sederhana; dan
2. permukiman pasang surut;
b. fasilitas kota, meliputi:
1. jalan arteri dan kolektor;
2. pasar;
3. pertokoan;
4. perkantoran,
5. sekolah;
6. rumah sakit/puskesmas;
7. hutan kota; dan
8. taman kota;
c. fasilitas transportasi, meliputi:
1. terminal;
2. stasiun kereta api; dan
3. pelabuhan laut/sungai dan udara;
d. perairan terbuka:
1. sungai, danau, situ, dan/atau kanal;
2. saluran terbuka antara lain primer, sekunder, dan tersier;
e. fasilitas kebersihan, meliputi:
1. TPA;
2. Pemilahan sampah, antara lain melalui bank sampah; dan
3. Pengolahan sampah (reduce, reuse, and recycle), antara lain kompos, waste to energy, dan daur ulang lainnya;
f. pantai wisata;
g. evaluasi kualitas udara kota meliputi jalan arteri atau jalan kolektor kota (bukan jalan nasional);
h. pengendalian pencemaran air:
1. Perairan terbuka dan/atau sumber air permukaan; dan
2. Sarana pengelolaan limbah terpusat atau komunal baik untuk industri dan/atau kegiatan usaha skala kecil, dan/atau domestik.
(2) Lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dinilai, terdiri atas:
a. permukiman menengah dan sederhana;
b. jalan arteri dan kolektor;
c. pasar;
d. perkantoran;
e. pertokoan;
f. sekolah;
g. rumah sakit/puskesmas;
h. hutan kota;
i. taman kota;
j. perairan terbuka/sumber air permukaan;
k. TPA;
l. pemilahan sampah;
m. pengolahan sampah; dan
n. pengelolaan air limbah oleh usaha dan/atau kegiatan, usaha skala kecil dan/atau domestik.
(3) Lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak wajib dinilai, terdiri atas:
a. permukiman pasang surut;
b. terminal bus/angkot;
c. perairan terbuka (saluran terbuka);
d. pelabuhan laut/sungai;
e. bandar udara;
f. stasiun kereta api; dan
g. pantai wisata.
(4) Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki lokasi yang wajib dinilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberi nilai 30 (tiga puluh).
Koreksi Anda
