Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi pemantauan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf a terdiri atas: a. permukiman, meliputi: 1. permukiman menengah, sederhana; dan 2. permukiman pasang surut; b. fasilitas kota, meliputi: 1. jalan arteri dan kolektor; 2. pasar; 3. pertokoan; 4. perkantoran, 5. sekolah; 6. rumah sakit/puskesmas; 7. hutan kota; dan 8. taman kota; c. fasilitas transportasi, meliputi: 1. terminal; 2. stasiun kereta api; dan 3. pelabuhan laut/sungai dan udara; d. perairan terbuka: 1. sungai, danau, situ, dan/atau kanal; 2. saluran terbuka antara lain primer, sekunder, dan tersier; e. fasilitas kebersihan, meliputi: 1. TPA; 2. Pemilahan sampah, antara lain melalui bank sampah; dan 3. Pengolahan sampah (reduce, reuse, and recycle), antara lain kompos, waste to energy, dan daur ulang lainnya; f. pantai wisata; g. evaluasi kualitas udara kota meliputi jalan arteri atau jalan kolektor kota (bukan jalan nasional); h. pengendalian pencemaran air: 1. Perairan terbuka dan/atau sumber air permukaan; dan 2. Sarana pengelolaan limbah terpusat atau komunal baik untuk industri dan/atau kegiatan usaha skala kecil, dan/atau domestik. (2) Lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dinilai, terdiri atas: a. permukiman menengah dan sederhana; b. jalan arteri dan kolektor; c. pasar; d. perkantoran; e. pertokoan; f. sekolah; g. rumah sakit/puskesmas; h. hutan kota; i. taman kota; j. perairan terbuka/sumber air permukaan; k. TPA; l. pemilahan sampah; m. pengolahan sampah; dan n. pengelolaan air limbah oleh usaha dan/atau kegiatan, usaha skala kecil dan/atau domestik. (3) Lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak wajib dinilai, terdiri atas: a. permukiman pasang surut; b. terminal bus/angkot; c. perairan terbuka (saluran terbuka); d. pelabuhan laut/sungai; e. bandar udara; f. stasiun kereta api; dan g. pantai wisata. (4) Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki lokasi yang wajib dinilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberi nilai 30 (tiga puluh).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id