Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan fisik sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 Ayat (2) huruf a untuk:
a. kota metropolitan, dilakukan paling sedikit 7 (tujuh) hari;
b. kota besar, dilakukan paling sedikit 6 (enam) hari;
c. kota sedang, dilakukan paling sedikit 3 (tiga) hari; dan
d. kota kecil, dilakukan paling sedikit 2 (dua) hari.
(2) pemantauan fisik sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 Ayat (2) huruf b, untuk:
a. kota metropolitan, dilakukan paling sedikit 5 (lima) hari;
b. kota besar, dilakukan paling sedikit 4 (empat) hari;
c. kota sedang, dilakukan paling sedikit 3 (tiga) hari; dan
d. kota kecil, dilakukan paling sedikit 2 (dua) hari.
(3) pemantauan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, dilakukan melalui kegiatan pengukuran dan pengujian selama 10 (sepuluh) hari pada 3 (tiga) lokasi di setiap kota.
Koreksi Anda
