Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode pelaksanaan Program Adipura.
(2) Penilaian non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada daftar isian non fisik Program Adipura sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berdasarkan daftar isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pemantau melakukan penilaian sesuai dengan indikator dan skala nilai non fisik Program Adipura sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
