Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Penilaian non fisik yang meliputi:
1. data umum;
2. institusi:
a) kelembagaan, b) produk hukum, c) anggaran, d) sarana dan prasarana/fasilitas, dan e) tingkat pelayanan,
3. manajemen;
4. partisipasi masyarakat; dan
5. peta.
b. Pemantauan fisik, meliputi:
1. pengelolaan sampah; dan
2. pengelolaan ruang terbuka hijau.
(2) Pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. penilaian non fisik, meliputi:
1. pelaksanaan pengendalian pencemaran air;
2. ketersediaan air bersih;
3. pemantauan kualitas air;
4. ketersediaan sarana pengelolaan air limbah domestik; dan
5. dukungan Sumber Daya Manusia, sarana, dan fasilitas dalam pelaksanaan pengendalian pencemaran air.
b. pemantauan fisik, meliputi:
1. Kualitas air permukaan;
2. Ketersediaan pengelolaan air limbah domestik dengan sistem terpusat atau komunal; dan
3. Ketersediaan pengelolaan air limbah dari usaha skala kecil dengan sistem terpusat atau komunal.
(3) Pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. penilaian non fisik, meliputi:
1. kegiatan pemantauan kualitas udara dari emisi sumber bergerak;
2. kegiatan mereduksi tingkat pencemaran udara dari emisi sumber bergerak; dan
3. kegiatan terkait dengan awarness terhadap isu pencemaran udara/kualitas udara.
b. pemantauan fisik, meliputi:
1. pengukuran pencemaran udara jalan raya (roadside);
2. kinerja lalu lintas perkotaan;
3. uji emisi dan kebisingan kendaraan bermotor;
4. kualitas bahan bakar ramah lingkungan;
5. fasilitas pengujian kendaraan bermotor;
6. monitoring udara ambien;
7. manajemen transportasi (keberadaan transportasi umum, fasilitas, intermoda, pelayanan);
8. pemantauan kebisingan kawasan (pelabuhan, bandara, stasiun, terminal);
9. pemantauan kualitas udara kawasan (pelabuhan, bandara, stasiun, terminal); dan
10. pengolahan dan tabulasi data.
Koreksi Anda
