Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Penilaian non fisik yang meliputi: 1. data umum; 2. institusi: a) kelembagaan, b) produk hukum, c) anggaran, d) sarana dan prasarana/fasilitas, dan e) tingkat pelayanan, 3. manajemen; 4. partisipasi masyarakat; dan 5. peta. b. Pemantauan fisik, meliputi: 1. pengelolaan sampah; dan 2. pengelolaan ruang terbuka hijau. (2) Pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. penilaian non fisik, meliputi: 1. pelaksanaan pengendalian pencemaran air; 2. ketersediaan air bersih; 3. pemantauan kualitas air; 4. ketersediaan sarana pengelolaan air limbah domestik; dan 5. dukungan Sumber Daya Manusia, sarana, dan fasilitas dalam pelaksanaan pengendalian pencemaran air. b. pemantauan fisik, meliputi: 1. Kualitas air permukaan; 2. Ketersediaan pengelolaan air limbah domestik dengan sistem terpusat atau komunal; dan 3. Ketersediaan pengelolaan air limbah dari usaha skala kecil dengan sistem terpusat atau komunal. (3) Pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. penilaian non fisik, meliputi: 1. kegiatan pemantauan kualitas udara dari emisi sumber bergerak; 2. kegiatan mereduksi tingkat pencemaran udara dari emisi sumber bergerak; dan 3. kegiatan terkait dengan awarness terhadap isu pencemaran udara/kualitas udara. b. pemantauan fisik, meliputi: 1. pengukuran pencemaran udara jalan raya (roadside); 2. kinerja lalu lintas perkotaan; 3. uji emisi dan kebisingan kendaraan bermotor; 4. kualitas bahan bakar ramah lingkungan; 5. fasilitas pengujian kendaraan bermotor; 6. monitoring udara ambien; 7. manajemen transportasi (keberadaan transportasi umum, fasilitas, intermoda, pelayanan); 8. pemantauan kebisingan kawasan (pelabuhan, bandara, stasiun, terminal); 9. pemantauan kualitas udara kawasan (pelabuhan, bandara, stasiun, terminal); dan 10. pengolahan dan tabulasi data.
Koreksi Anda