Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian non fisik dan pemantauan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilaksanakan oleh tim pemantau untuk kabupaten/kota peserta Program Adipura. (2) Penilaian non fisik dan pemantauan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau; b. pengendalian pencemaran air; dan c. pengendalian pencemaran udara.
Koreksi Anda