Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian non fisik dan pemantauan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) dilaksanakan oleh tim pemantau untuk kabupaten/kota peserta Program Adipura.
(2) Penilaian non fisik dan pemantauan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau;
b. pengendalian pencemaran air; dan
c. pengendalian pencemaran udara.
Koreksi Anda
