Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam pelaksanaan penyelenggaraan Program Adipura mendelegasikan kepada Deputi.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan Program Adipura meliputi:
a. penilaian non fisik; dan
b. pemantauan fisik.
(3) Pelaksanaan penyelenggaraan Program Adipura berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda
