Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam pelaksanaan penyelenggaraan Program Adipura mendelegasikan kepada Deputi. (2) Pelaksanaan penyelenggaraan Program Adipura meliputi: a. penilaian non fisik; dan b. pemantauan fisik. (3) Pelaksanaan penyelenggaraan Program Adipura berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id