Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e ditetapkan oleh Menteri dan berkedudukan di Deputi. (2) Sekretariat Adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk mengkoordinasi pelaksanaan Program Adipura dari aspek administrasi, penjadualan, penganggaran, pelaporan, melakukan pengelolaan data, dan pengembangan laman/website Adipura.
Koreksi Anda