Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e ditetapkan oleh Menteri dan berkedudukan di Deputi.
(2) Sekretariat Adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk mengkoordinasi pelaksanaan Program Adipura dari aspek administrasi, penjadualan, penganggaran, pelaporan, melakukan pengelolaan data, dan pengembangan laman/website Adipura.
Koreksi Anda
