Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pemantauan, tim pemantau: a. mengikuti seluruh kegiatan penilaian sesuai jumlah kabupaten/kota dan hari yang telah ditetapkan dan melaporkan hasilnya kepada Tim Teknis; b. meminta izin terlebih dahulu baik secara lisan ataupun tertulis, kepada penanggungjawab lokasi rumah sakit, pelabuhan laut, pelabuhan sungai, dan/atau pelabuhan udara; c. membawa kartu tanda pengenal dan surat tugas dari: 1. Deputi Kementerian Lingkungan Hidup atau Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) Kementerian Lingkungan Hidup; 2. Instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup di pemerintah provinsi; dan 3. Instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup di pemerintah kota. (2) Dalam hal tim pemantau tidak mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tim pemantau harus meminta bukti penolakan secara tertulis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id