Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan wewenang tim pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi: a. menilai kota dengan kategori kota metropolitan, besar, sedang, dan kecil; b. melakukan pemantauan terhadap indikator kondisi fisik kabupaten/kota dari awal sampai akhir penilaian; c. melakukan penilaian indikator non fisik; d. mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan kebersihan dan ruang terbuka hijau perkotaan; e. mempelajari daftar isian non fisik yang dikirimkan oleh bupati/walikota dan/atau profil kabupaten/kota, serta menyusun ringkasan informasi awal; f. mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir isian nilai fisik kepada ketua tim; g. menyerahkan foto kondisi lapangan kepada ketua tim; dan h. ketua tim pemantau wajib membuat dan menyampaikan berita acara hasil penilaian yang dilengkapi: 1. formulir isian nilai fisik; 2. aplikasi penilaian fisik; 3. foto kondisi lapangan; 4. penilaian; dan 5. daftar kehadiran anggota tim pemantau; kepada Tim Teknis; (2) Tugas dan wewenang Tim pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi: a. menilai kota dengan kategori kota metropolitan, besar, sedang, dan kecil; b. melakukan pemantauan langsung kualitas sumber air permukaan yang dinilai dengan pengambilan contoh uji kualitas air pada sumber air permukaan yang dinilai; c. melakukan verifikasi terhadap informasi ketersediaan sarana pengelolaan air limbah domestik dan usaha skala kecil secara komunal atau terpusat; d. mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air perkotaan; dan e. ketua tim membuat dan menyampaikan berita acara hasil pengukuran yang dilengkapi: 1. dengan formulir isian dari setiap kegiatan; 2. daftar kehadiran anggota Tim Pemantau; kepada Tim Teknis. (3) Tugas dan wewenang Tim Pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c meliputi: a. menilai kota dengan kategori kota metropolitan dan besar; b. melakukan pemantauan langsung terhadap kegiatan pengukuran kualitas udara jalan raya, pengukuran kinerja lalu lintas, pengukuran kualitas bahan bakar, pengujian emisi kendaraan pribadi roda empat, kinerja fasilitas pengujian kendaraan bermotor, manajemen transportasi, pengujian kawasan pelabuhan, dan pemantauan kualitas udara kawasan; c. mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara perkotaan; d. ketua tim membuat dan menyampaikan berita acara hasil pengukuran yang dilengkapi: 1. formulir isian dari setiap kegiatan; dan 2. daftar kehadiran anggota tim pemantau; kepada Tim Teknis. (4) Tim pemantau melakukan pemantauan secara bersama-sama. (5) Dalam hal terdapat anggota tim pemantau berhalangan, pemantauan dilaksanakan berdasarkan arahan dan persetujuan ketua tim teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id