Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Tim pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh:
a. Menteri bagi tim pemantau dari Kementerian Lingkungan Hidup;
b. gubernur untuk tim pemantau daerah provinsi.
(2) Tim pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh:
a. Menteri bagi tim pemantau dari Kementerian Lingkungan Hidup;
b. gubernur untuk tim pemantau dari daerah provinsi;
c. walikota bagi tim pemantau dari kota.
Koreksi Anda
