Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh: a. Menteri bagi tim pemantau dari Kementerian Lingkungan Hidup; b. gubernur untuk tim pemantau daerah provinsi. (2) Tim pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh: a. Menteri bagi tim pemantau dari Kementerian Lingkungan Hidup; b. gubernur untuk tim pemantau dari daerah provinsi; c. walikota bagi tim pemantau dari kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id