Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. tim pemantau untuk pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau; b. tim pemantau untuk pengendalian pencemaran air; dan c. tim pemantau untuk evaluasi kualitas udara kota. (2) Tim pemantau harus memenuhi syarat: a. sehat jasmani dan rohani; b. bersifat netral dan obyektif; c. mempunyai kompetensi dan telah mengikuti pelatihan pemantauan Adipura; d. memahami kriteria, indikator, dan mekanisme pemantauan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini; dan e. Ketua Tim merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Lingkungan Hidup yang berkompeten. (3) Anggota tim pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Kementerian Lingkungan Hidup; b. pemerintah provinsi yang berasal dari unsur instansi lingkungan hidup provinsi, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, media massa, organisasi lingkungan, atau lembaga/dewan yang ditetapkan oleh gubernur untuk mengevaluasi lingkungan perkotaan. (4) Anggota tim pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Kementerian Lingkungan Hidup; b. pemerintah provinsi yang ditunjuk oleh gubernur; c. laboratorium yang terakreditasi; d. pemerintah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh bupati/walikota; dan e. asosiasi di bidang sanitasi dan pengelolaan air limbah. (5) Anggota tim pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. Kementerian Lingkungan Hidup; b. pemerintah provinsi yang ditunjuk oleh gubernur; c. pemerintah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh bupati/walikota; d. laboratorium terakreditasi; e. bengkel kendaraan bermotor; f. gabungan industri kendaraan bermotor; g. polisi resort kota; h. perguruan tinggi; i. PT. Pertamina; j. lembaga swadaya masyarakat; k. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP); l. PT. Kereta Api INDONESIA; m. PT. Angkasa Pura; dan n. petugas pengambil sampel.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id