Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Tim pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. tim pemantau untuk pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau;
b. tim pemantau untuk pengendalian pencemaran air; dan
c. tim pemantau untuk evaluasi kualitas udara kota.
(2) Tim pemantau harus memenuhi syarat:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. bersifat netral dan obyektif;
c. mempunyai kompetensi dan telah mengikuti pelatihan pemantauan Adipura;
d. memahami kriteria, indikator, dan mekanisme pemantauan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini; dan
e. Ketua Tim merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Lingkungan Hidup yang berkompeten.
(3) Anggota tim pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Kementerian Lingkungan Hidup;
b. pemerintah provinsi yang berasal dari unsur instansi lingkungan hidup provinsi, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, media massa, organisasi lingkungan, atau lembaga/dewan yang ditetapkan oleh gubernur untuk mengevaluasi lingkungan perkotaan.
(4) Anggota tim pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Kementerian Lingkungan Hidup;
b. pemerintah provinsi yang ditunjuk oleh gubernur;
c. laboratorium yang terakreditasi;
d. pemerintah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh bupati/walikota; dan
e. asosiasi di bidang sanitasi dan pengelolaan air limbah.
(5) Anggota tim pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. Kementerian Lingkungan Hidup;
b. pemerintah provinsi yang ditunjuk oleh gubernur;
c. pemerintah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh bupati/walikota;
d. laboratorium terakreditasi;
e. bengkel kendaraan bermotor;
f. gabungan industri kendaraan bermotor;
g. polisi resort kota;
h. perguruan tinggi;
i. PT. Pertamina;
j. lembaga swadaya masyarakat;
k. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP);
l. PT. Kereta Api INDONESIA;
m. PT. Angkasa Pura; dan
n. petugas pengambil sampel.
Koreksi Anda
