Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tim Teknis Adipura terdiri atas pejabat eselon II Kementerian Lingkungan Hidup yang beranggotakan bidang terkait.
(3) Tugas dan wewenang Tim Teknis meliputi:
a. pengembangan kriteria, indikator, dan mekanisme pelaksanaan program Adipura;
b. menyusun pemeringkatan kabupaten/kota dan melaporkannya kepada Deputi; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Deputi dan/atau Menteri.
Koreksi Anda
