Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri. (2) Tim Teknis Adipura terdiri atas pejabat eselon II Kementerian Lingkungan Hidup yang beranggotakan bidang terkait. (3) Tugas dan wewenang Tim Teknis meliputi: a. pengembangan kriteria, indikator, dan mekanisme pelaksanaan program Adipura; b. menyusun pemeringkatan kabupaten/kota dan melaporkannya kepada Deputi; dan c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Deputi dan/atau Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id