Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan program Adipura.
(2) Penyelenggara program Adipura terdiri atas:
a. Menteri;
b. Dewan Pertimbangan Adipura;
c. Tim Teknis;
d. Tim Pemantau; dan
e. Sekretariat Adipura.
Pasal6
(1) Dewan Pertimbangan Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dewan Pertimbangan Adipura terdiri atas pemangku kepentingan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan seluruh pejabat eselon I Kementerian Lingkungan Hidup.
(3) Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Adipura meliputi:
a. memberikan telaahan dan rekomendasi terhadap hasil penilaian, evaluasi dan pemeringkatan kabupaten/kota kepada Menteri; dan
b. melakukan evaluasi bersama dengan Tim Teknis dan Tim Pemantau untuk kabupaten/kota yang dinominasikan menerima penghargaan Adipura kencana.
Koreksi Anda
