Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Program Adipura diberlakukan bagi kota-kota dengan jumlah penduduk sama dengan atau lebih dari 20.000 jiwa di wilayah kabupaten/kota.
(2) Kota peserta Program Adipura dikelompokkan berdasarkan kategori:
a. kota metropolitan dengan jumlah penduduk > 1.000.000 jiwa;
b. kota besar dengan jumlah penduduk 500.001-1.000.000 jiwa;
c. kota sedang dengan jumlah penduduk 100.001-500.000 jiwa; dan
d. kota kecil dengan jumlah penduduk 20.000-100.000 jiwa.
Koreksi Anda
