Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Adipura diberlakukan bagi kota-kota dengan jumlah penduduk sama dengan atau lebih dari 20.000 jiwa di wilayah kabupaten/kota. (2) Kota peserta Program Adipura dikelompokkan berdasarkan kategori: a. kota metropolitan dengan jumlah penduduk > 1.000.000 jiwa; b. kota besar dengan jumlah penduduk 500.001-1.000.000 jiwa; c. kota sedang dengan jumlah penduduk 100.001-500.000 jiwa; dan d. kota kecil dengan jumlah penduduk 20.000-100.000 jiwa.
Koreksi Anda