Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Program Adipura adalah program kerja Kementerian Lingkungan Hidup, yang berlingkup nasional dalam rangka mewujudkan kabupaten/kota yang berwawasan lingkungan menuju pembangunan yang berkelanjutan. 2. Kabupaten/kota berwawasan lingkungan adalah kabupaten/kota yang pembangunannya memperhatikan dan mempertimbangkan keselarasan antara fungsi lingkungan hidup, sosial dan ekonomi yang mendukung pembangunan yang berkelanjutan. 3. Periode pemantauan adalah rentang waktu pemantauan Program Adipura yang dimulai dari bulan Juni tahun berjalan sampai dengan bulan Juni tahun berikutnya. 4. Tempat pemrosesan akhir, yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan sehingga aman bagi manusia dan lingkungan. 5. Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara. 6. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air. 7. Evaluasi kualitas udara kota adalah pengujian dan monitoring terhadap pelaksanaan upaya pengendalian pencemaran udara, baik upaya pencegahan maupun upaya penanggulangan pencemaran udara dari emisi dan kebisingan kendaraan bermotor di suatu perkotaan. 8. Evaluasi kualitas air adalah pengujian dan monitoring terhadap pelaksanaan upaya pengendalian pencemaran air, baik upaya pencegahan maupun upaya penanggulangan pencemaran air. 9. Mitigasi adalah usaha mengurangi emisi gas rumah kaca akibat kegiatan manusia dan/atau penanggulangan untuk mencegah terjadinya perubahan iklim yang semakin buruk. 10. Adaptasi perubahan iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaian diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrem sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi. 11. Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan, dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 12. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. 13. Deputi adalah deputi yang bertanggungjawab terhadap Program Adipura. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id