Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PEDOMAN RENCANA PEMBIAYAAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pembiayaan penerapan SPM Bidang Lingkungan Hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota disusun berdasarkan langkah kegiatan untuk memperoleh indeks pembiayaan penerapan SPM. (2) Rencana pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda