Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PEDOMAN RENCANA PEMBIAYAAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman kepada instansi lingkungan hidup daerah provinsi dan/atau instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota dalam menyusun rencana pembiayaan penerapan SPM Bidang Lingkungan Hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id