Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Permohonan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) harus dijawab oleh PPID.
(2) Jawaban atas permohonan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
(3) Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. pemenuhan informasi yang diminta;
b. penjelasan bahwa informasi masih dalam proses penyediaan;
dan/atau
c. penolakan, apabila informasi yang dimohon tidak tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan.
(4) PPID mencatat setiap permohonan, penyediaan, dan penolakan permohonan informasi publik.
Koreksi Anda
