Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara penyedia informasi publik bertanggungjawab untuk menangani permohonan informasi publik dengan cara:
a. mencatat setiap permohonan dan membuat rekapitulasinya secara berkala;
b. memberikan jawaban atas permohonan informasi;
c. memberikan klarifikasi kepada pemohon jika terjadi perbedaan informasi yang diberikan; dan
d. meningkatkan kualitas pelayanan melalui pengembangan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi.
(2) Penyelenggara penyedia informasi publik berhak untuk:
a. menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menolak permohonan informasi yang termasuk informasi publik yang dikecualikan;
c. meminta penjelasan kepada pemohon informasi mengenai tujuan penggunaan informasi yang diminta oleh pemohon; dan/atau
d. melakukan tuntutan secara hukum apabila pemohon menyalahgunakan informasi yang diberikan.
Koreksi Anda
