Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara penyedia informasi publik bertanggungjawab untuk menangani permohonan informasi publik dengan cara: a. mencatat setiap permohonan dan membuat rekapitulasinya secara berkala; b. memberikan jawaban atas permohonan informasi; c. memberikan klarifikasi kepada pemohon jika terjadi perbedaan informasi yang diberikan; dan d. meningkatkan kualitas pelayanan melalui pengembangan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi. (2) Penyelenggara penyedia informasi publik berhak untuk: a. menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menolak permohonan informasi yang termasuk informasi publik yang dikecualikan; c. meminta penjelasan kepada pemohon informasi mengenai tujuan penggunaan informasi yang diminta oleh pemohon; dan/atau d. melakukan tuntutan secara hukum apabila pemohon menyalahgunakan informasi yang diberikan.
Koreksi Anda