Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, ditetapkan oleh PPID berdasarkan pengujian konsekuensi secara seksama dan penuh ketelitian.
(2) Penetapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan Menteri.
(3) informasi yang dikecualikan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
