Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Informasi publik yang tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, diantaranya meliputi:
a. daftar informasi publik;
b. peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Kementerian paling sedikit terdiri atas:
1. dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian, atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan, atau kebijakan;
2. masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan, atau kebijakan;
3. rancangan peraturan, keputusan, atau kebijakan; dan
4. peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan;
c. organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan yang antara lain meliputi:
1. pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil, dan keuangan;
2. profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan, dan sanksi berat yang pernah diterima; dan
3. anggaran Kementerian secara umum serta laporan keuangannya;
d. surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
e. syarat dan tata cara perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;
f. kegiatan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan informasi publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan informasi publik
beserta kualifikasinya, anggaran layanan informasi publik serta laporan penggunaannya;
g. kebijakan yang disampaikan pejabat Kementerian dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; dan
h. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di Kementerian.
Koreksi Anda
