Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi publik yang diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, berisi informasi dampak lingkungan hidup yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. (2) Informasi publik yang diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. informasi tentang bencana alam yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. informasi tentang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak signifikan terhadap lingkungan hidup akibat perbuatan manusia; dan c. pengumuman yang berkaitan dengan kerangka acuan Amdal; (3) Informasi yang diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang mengalami pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan; c. pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak; d. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi; e. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan; f. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang; g. pihak yang dapat dihubungi terkait informasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; h. upaya-upaya yang dilakukan oleh Kementerian dan/atau pihak- pihak yang berwenang dalam penanggulangan bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
Koreksi Anda