Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi publik yang disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, setelah diumumkan dapat dikategorikan sebagai infomasi publik yang tersedia setiap saat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Pasal.id