Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi publik yang disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, paling sedikit meliputi: a. informasi tentang profil Kementerian yang meliputi: 1. informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Kementerian beserta unit-unit di bawahnya; 2. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural; 3. laporan harta kekayaan bagi pejabat negara yang wajib melakukannya yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kementerian untuk diumumkan; b. rencana strategis Kementerian; c. laporan tahunan program Kementerian; d. informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Kementerian, yang paling sedikit memuat: 1. nama program dan kegiatan; 2. penanggung jawab, pelaksana program dan kegiatan, serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; 3. target dan/atau capaian program dan kegiatan; 4. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; 5. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah; 6. agenda penting terkait pelaksanaan tugas Kementerian; e. informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat; f. informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Kementerian; g. informasi tentang kinerja unit/satuan kerja berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya; h. laporan keuangan yang sudah di audit Badan Pemeriksa Keuangan, paling sedikit terdiri atas: 1. rencana dan laporan realisasi anggaran; 2. neraca; 3. laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; dan 4. daftar aset dan investasi; i. ringkasan laporan akses informasi publik paling sedikit memuat: 1. jumlah permohonan informasi publik yang diterima; 2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik; 3. jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak; dan 4. alasan penolakan permohonan informasi publik; j. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi; k. informasi tentang tata cara pengaduan: 1. penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat Kementerian; 2. pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin lingkungan dari Kementerian; 3. pelanggaran perjanjian kerja dengan Kementerian; dan 4. pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; l. informasi tentang pengumuman: 1. pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang- undangan; 2. informasi tentang permohonan dan keputusan izin lingkungan; dan 3. informasi tentang rekomendasi untuk memperoleh izin pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun; m.jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; n. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindak lanjutnya; o. daftar hasil kajian dan pemantauan lingkungan hidup; p. informasi mengenai hasil pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; dan q. informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa.
Koreksi Anda