Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Informasi publik yang disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, paling sedikit meliputi:
a. informasi tentang profil Kementerian yang meliputi:
1. informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Kementerian beserta unit-unit di bawahnya;
2. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural;
3. laporan harta kekayaan bagi pejabat negara yang wajib melakukannya yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kementerian untuk diumumkan;
b. rencana strategis Kementerian;
c. laporan tahunan program Kementerian;
d. informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Kementerian, yang paling sedikit memuat:
1. nama program dan kegiatan;
2. penanggung jawab, pelaksana program dan kegiatan, serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
3. target dan/atau capaian program dan kegiatan;
4. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
5. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah;
6. agenda penting terkait pelaksanaan tugas Kementerian;
e. informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat;
f. informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Kementerian;
g. informasi tentang kinerja unit/satuan kerja berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya;
h. laporan keuangan yang sudah di audit Badan Pemeriksa Keuangan, paling sedikit terdiri atas:
1. rencana dan laporan realisasi anggaran;
2. neraca;
3. laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; dan
4. daftar aset dan investasi;
i. ringkasan laporan akses informasi publik paling sedikit memuat:
1. jumlah permohonan informasi publik yang diterima;
2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik;
3. jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak; dan
4. alasan penolakan permohonan informasi publik;
j. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi;
k. informasi tentang tata cara pengaduan:
1. penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat Kementerian;
2. pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin lingkungan dari Kementerian;
3. pelanggaran perjanjian kerja dengan Kementerian; dan
4. pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
l. informasi tentang pengumuman:
1. pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
2. informasi tentang permohonan dan keputusan izin lingkungan; dan
3. informasi tentang rekomendasi untuk memperoleh izin pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun;
m.jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
n. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindak lanjutnya;
o. daftar hasil kajian dan pemantauan lingkungan hidup;
p. informasi mengenai hasil pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; dan
q. informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa.
Koreksi Anda
