Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon informasi publik berhak untuk: a. memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memperoleh klarifikasi apabila terjadi perbedaan data dan informasi yang diberikan oleh penyedia data dan informasi; dan/atau c. menerima penjelasan jika permohonan ditolak.
Koreksi Anda