Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Pemohon informasi publik berhak untuk:
a. memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. memperoleh klarifikasi apabila terjadi perbedaan data dan informasi yang diberikan oleh penyedia data dan informasi; dan/atau
c. menerima penjelasan jika permohonan ditolak.
Koreksi Anda
