Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak memperoleh informasi publik.
(2) Untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui permohonan.
(3) Permohonan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PPID, dengan cara:
a. mengisi formulir permohonan informasi publik; dan
b. menandatangani surat pernyataan bahwa informasi yang dimohon tidak untuk tujuan yang melanggar hukum.
(4) Dalam hal informasi publik digunakan untuk keperluan publikasi, pemohon informasi publik harus mencantumkan sumber informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Permohonan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan mengisi formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
