Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh penyelenggara pelayanan informasi publik. (2) Penyelenggara pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyediaan informasi publik serta menjamin berfungsinya sistem informasi dan dokumentasi, aksesibilitas publik, dan keakuratan serta kebenaran informasi yang disampaikan kepada publik. (3) Penyelenggara pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. penanggung jawab; b. PPID; c. pejabat informasi; d. petugas meja informasi; dan e. juru bicara. (4) PPID dan pejabat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dapat dibantu oleh pejabat fungsional. (5) Petugas meja informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat dijabat oleh pejabat fungsional. (6) Juru bicara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat dilakukan oleh pejabat eselon I yang tugas dan tanggungjawabnya berkaitan dengan materi yang diinformasikan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan fungsi penyelenggara pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Pasal.id