Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pengumuman informasi serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan seketika setelah adanya kejadian tertentu. (3) Pengumuman informasi publik dilakukan melalui antara lain: a. situs resmi Kementerian; dan/atau b. papan pengumuman. (4) Pengumuman disampaikan menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar serta dapat mempertimbangkan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
Koreksi Anda