Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pengumuman informasi serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan seketika setelah adanya kejadian tertentu.
(3) Pengumuman informasi publik dilakukan melalui antara lain:
a. situs resmi Kementerian; dan/atau
b. papan pengumuman.
(4) Pengumuman disampaikan menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar serta dapat mempertimbangkan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
Koreksi Anda
