Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berasal dari: a. sumber utama unit kerja di Kementerian; b. sumber penunjang dari lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah lain: 1. instansi pemerintah lainnya; 2. instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup di provinsi atau kabupaten/kota; 3. lembaga donor; 4. perusahaan; 5. lembaga negara non struktural; 6. perguruan tinggi; dan/atau 7. kelompok masyarakat peduli lingkungan hidup dan lembaga swadaya masyarakat. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan diolah oleh pejabat informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Pasal.id