Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berasal dari:
a. sumber utama unit kerja di Kementerian;
b. sumber penunjang dari lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah lain:
1. instansi pemerintah lainnya;
2. instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup di provinsi atau kabupaten/kota;
3. lembaga donor;
4. perusahaan;
5. lembaga negara non struktural;
6. perguruan tinggi; dan/atau
7. kelompok masyarakat peduli lingkungan hidup dan lembaga swadaya masyarakat.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan diolah oleh pejabat informasi.
Koreksi Anda
