Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan informasi publik dilakukan melalui kegiatan:
a. penyediaan; dan
b. pengumuman.
(2) Pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelayanan publik terpadu di Kementerian.
Koreksi Anda
