Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan informasi publik dilakukan melalui kegiatan: a. penyediaan; dan b. pengumuman. (2) Pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelayanan publik terpadu di Kementerian.
Koreksi Anda