Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi publik dibagi dalam empat kategori meliputi: a. informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala; b. informasi yang diumumkan secara serta merta; c. informasi yang tersedia setiap saat; dan d. informasi yang dikecualikan.
Koreksi Anda