Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Informasi publik dibagi dalam empat kategori meliputi:
a. informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. informasi yang diumumkan secara serta merta;
c. informasi yang tersedia setiap saat; dan
d. informasi yang dikecualikan.
Koreksi Anda
