Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian meliputi:
a. kategorisasi informasi publik;
b. pelayanan informasi publik;
c. penyelenggara pelayanan informasi publik; dan
d. prosedur permohonan memperoleh informasi publik.
Koreksi Anda
