Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman bagi Kementerian dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
Koreksi Anda
Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman bagi Kementerian dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran