Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIJATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan program adiwiyata dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id