Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIJATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai dalam melaksanakan penilaian Program Adiwiyata wajib mematuhi kode etik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. melakukan penilaian secara obyektif dan independen sesuai fakta di lapangan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. menaati semua ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); c. tidak diperbolehkan memberi, meminta, atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan penilaian Program Adiwiyata; d. berkomunikasi secara sopan dan profesional dalam melaksanakan penilaian; e. berpenampilan pantas dan rapi dalam melaksanakan penilaian teknis; dan f. tidak menginformasikan hasil penilaian kepada pihak manapun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id