Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIJATA
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai dalam melaksanakan penilaian Program Adiwiyata wajib mematuhi kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. melakukan penilaian secara obyektif dan independen sesuai fakta di lapangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menaati semua ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);
c. tidak diperbolehkan memberi, meminta, atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan penilaian Program Adiwiyata;
d. berkomunikasi secara sopan dan profesional dalam melaksanakan penilaian;
e. berpenampilan pantas dan rapi dalam melaksanakan penilaian teknis; dan
f. tidak menginformasikan hasil penilaian kepada pihak manapun.
Koreksi Anda
