Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIJATA
Teks Saat Ini
(1) Sekolah atau madrasah dapat diusulkan oleh tim penilai adiwiyata provinsi kepada tim penilai adiwiyata nasional sebagai calon penerima penghargaan adiwiyata mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, jika:
a. telah menjadi Sekolah Adiwiyata nasional;
b. pada saat penilaian tahun berjalan mencapai nilai pencapaian tingkat nasional; dan
c. memiliki 10 (sepuluh) sekolah imbas yang memenuhi kriteria Adiwiyata kabupaten/kota.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui dewan pertimbangan adiwiyata untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
