Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIJATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah atau madrasah dapat diusulkan oleh tim penilai adiwiyata provinsi kepada tim penilai adiwiyata nasional sebagai calon penerima penghargaan adiwiyata mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, jika: a. telah menjadi Sekolah Adiwiyata nasional; b. pada saat penilaian tahun berjalan mencapai nilai pencapaian tingkat nasional; dan c. memiliki 10 (sepuluh) sekolah imbas yang memenuhi kriteria Adiwiyata kabupaten/kota. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui dewan pertimbangan adiwiyata untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id