Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIJATA
Teks Saat Ini
(1) Calon Sekolah Adiwiyata yang memenuhi nilai capaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), diberikan penghargaan Sekolah Adiwiyata.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekolah Adiwiyata tingkat kabupaten/kota diberikan oleh bupati/walikota;
b. Sekolah Adiwiyata tingkat provinsi diberikan oleh gubernur;
c. Sekolah Adiwiyata tingkat nasional diberikan oleh Menteri dan menteri terkait; dan
d. Sekolah Adiwiyata mandiri diberikan oleh Menteri dan menteri terkait.
Koreksi Anda
