Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIJATA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan tahapan yang meliputi:
a. penyampaian permohonan penilaian secara tertulis oleh calon Sekolah Adiwiyata kepada tim penilai kabupaten/kota;
b. penilaian terhadap pencapaian Sekolah Adiwiyata oleh tim penilai kabupaten/kota;
c. penyampaian hasil penilaian Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota kepada tim penilai provinsi;
d. penilaian terhadap pencapaian Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota oleh tim penilai provinsi;
e. penyampaian hasil penilaian Sekolah Adiwiyata provinsi kepada tim penilai nasional;
f. penilaian terhadap pencapaian Sekolah Adiwiyata provinsi oleh tim penilai nasional; dan
g. penyampaian hasil penilaian Sekolah Adiwiyata nasional kepada Menteri melalui dewan pertimbangan adiwiyata.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyampaian hasil penilaian Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dilakukan terhadap sekolah yang memenuhi nilai pencapaian tingkat provinsi dan nasional.
(3) Perincian tahapan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
