Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIJATA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap hasil pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri, menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota melakukan penilaian untuk mengukur tingkat pencapaian Adiwiyata.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh tim penilai:
a. adiwiyata nasional;
b. adiwiyata provinsi; dan
c. adiwiyata kabupaten/kota, sesuai dengan perincian tugasnya.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan kriteria penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
