Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIJATA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis;
c. pembentukan sekolah model atau percontohan;
d. pendampingan; dan
e. monitoring dan evaluasi program.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh tim pembina adiwiyata:
a. nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. provinsi; dan
c. kabupaten/kota, sesuai dengan perincian tugasnya.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pedoman pembinaan adiwiyata sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
