Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIJATA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri membentuk:
a. dewan pertimbangan adiwiyata;
b. tim teknis adiwiyata;
c. tim pembina adiwiyata nasional; dan
d. tim penilai adiwiyata nasional.
(2) Untuk menunjang pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, gubernur membentuk:
a. tim pembina adiwiyata provinsi; dan
b. tim penilai adiwiyata provinsi.
(3) Untuk menunjang pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, bupati/walikota membentuk:
a. tim pembina adiwiyata kabupaten/kota; dan
b. tim penilai adiwiyata kabupaten/kota.
(4) Unsur, susunan keanggotaan, dan perincian tugas tim yang menunjang pelaksanaan Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
