Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIJATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri membentuk: a. dewan pertimbangan adiwiyata; b. tim teknis adiwiyata; c. tim pembina adiwiyata nasional; dan d. tim penilai adiwiyata nasional. (2) Untuk menunjang pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, gubernur membentuk: a. tim pembina adiwiyata provinsi; dan b. tim penilai adiwiyata provinsi. (3) Untuk menunjang pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, bupati/walikota membentuk: a. tim pembina adiwiyata kabupaten/kota; dan b. tim penilai adiwiyata kabupaten/kota. (4) Unsur, susunan keanggotaan, dan perincian tugas tim yang menunjang pelaksanaan Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id