Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIJATA
Teks Saat Ini
(1) Komponen Program Adiwiyata, meliputi:
a. aspek kebijakan sekolah yang berwawasan lingkungan;
b. aspek kurikulum sekolah berbasis lingkungan;
c. aspek kegiatan sekolah berbasis partisipatif; dan
d. aspek pengelolaan sarana dan prasarana pendukung sekolah yang ramah lingkungan.
(2) Terhadap pelaksanaan komponen Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri terkait, gubernur, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan:
a. pembinaan;
b. penilaian; dan
c. pemberian penghargaan.
Koreksi Anda
