Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIJATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Adiwiyata diikuti oleh: a. Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI); b. Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs); c. Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA); dan d. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). (2) Sekolah atau madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus negeri atau swasta yang telah terakreditasi.
Koreksi Anda