Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIJATA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.
2. Program Adiwiyata adalah program untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Menteri terkait adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
