Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. memiliki skala/besaran lebih kecil daripada yang tercantum dalam Lampiran I; dan/atau
b. tidak tercantum dalam Lampiran I tetapi mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup, dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal di luar Lampiran I.
(2) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan:
a. pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
b. tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
(3) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Menteri, oleh:
a. kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian;
b. gubernur;
c. bupati/walikota; dan/atau
d. masyarakat.
(4) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan setelah dilakukan telaahan sesuai kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
